Oleh: Hudoyo, SSos (Koord PKB Kap Tepus)
TEPUS | Dalam upaya memperkuat pelaksanaan program percepatan penurunan stunting, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kapanewon Tepus bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik bagi masyarakat Tepus. Sinergi ini didasari pemahaman bahwa masalah stunting merupakan persoalan yang kompleks dan memerlukan kolaborasi dari berbagai unsur atau elemen terkait agar dapat diselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif.Sebagai lembaga negara yang berfokus pada pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta berperan memberikan pendampingan dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kapanewon Tepus.
Yustina Setiarini, Koordinator Ombudsman RI Perwakilan DIY, menjelaskan bahwa Kapanewon Tepus dipilih sebagai lokasi kegiatan ini karena wilayah tersebut masih memiliki tingkat kemiskinan dan risiko stunting yang tinggi, letaknya relatif jauh dari pusat pemerintahan, serta minimnya jumlah pengaduan terkait layanan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan yang mereka butuhkan.
Sementara itu, Panewu Tepus, Subiyantoro, S.IP, selaku Ketua Pengarah TPPS Kapanewon Tepus, dalam sambutannya berharap kerja sama ini dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan masyarakat serta memberikan dampak positif dalam percepatan penurunan angka stunting. Berdasarkan alasan tersebut, TPPS Kapanewon Tepus menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan Ombudsman dalam memberikan layanan edukasi pencegahan stunting kepada masyarakat.
Kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan DIY dan TPPS Kapanewon Tepus diwujudkan melalui kegiatan sarasehan dan pelayanan publik untuk pencegahan stunting yang dilaksanakan pada 22-23 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di kompleks Kapanewon Tepus. Berbagai lembaga pelayanan masyarakat turut berpartisipasi, dengan jenis layanan yang diberikan meliputi:
1. Pemeriksaan Kesehatan (Puskesmas Tepus I)
2. Layanan Adminduk (Disdukcapil Gunungkidul)
3. Layanan Informasi (Dinas Sosial Gunungkidul)
4. Layanan Pengaduan dan Penerimaan Laporan (Ombudsman RI DIY)
5. Cek Status Kepesertaan, Perubahan Data, dan Informasi/Pengaduan (BPJS Kesehatan Gunungkidul)
6. Layanan Perpanjangan SIM (Polres Gunungkidul)
7. Layanan Edukasi Pencegahan Stunting (TPPS Kapanewon Tepus)
8. Layanan Perpanjangan STNK (Samsat Gunungkidul)
Dalam kegiatan sarasehan yang diikuti oleh remaja dari SMP Negeri I Tepus, narasumber dari TPPS Kapanewon Tepus, Dwi Listyandari, SIKom, MAP, menekankan pentingnya asupan gizi yang cukup sejak usia remaja, pencegahan anemia melalui konsumsi tablet tambah darah, menjaga kebersihan dan kesehatan dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta menghindari pernikahan dini. Pernikahan ideal disarankan pada usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Ia juga mengingatkan pentingnya bagi remaja laki-laki untuk tidak merokok karena paparan asap rokok berpotensi merusak kesehatan. Dengan demikian, remaja dapat tumbuh menjadi pribadi sehat dan mampu melahirkan anak yang sehat pula, sehingga terhindar dari risiko stunting.
Pada sesi lain, TPPS Kapanewon Tepus melalui Balai Penyuluhan KB menyelenggarakan layanan edukasi pencegahan stunting dengan memberikan berbagai informasi dan konsultasi terkait penanganan serta pencegahan stunting. Fokus edukasi mencakup penyebab keluarga berisiko stunting, atau yang lebih dikenal sebagai Keluarga Risiko Stunting (KRS). Beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko stunting antara lain:
1. Penggunaan sumber air minum yang tidak layak
2. Sanitasi yang buruk, misalnya tidak menggunakan jamban sehat
3. Kehamilan pada usia terlalu muda, yaitu istri berusia di bawah 20 tahun
4. Kehamilan pada usia terlalu tua, yaitu istri berusia di atas 35 tahun
5. Jarak kelahiran anak yang terlalu dekat (kurang dari 2 tahun)
6. Jumlah anak yang terlalu banyak (lebih dari 3 anak)
Sementara itu, Panewu Tepus, Subiyantoro, S.IP, selaku Ketua Pengarah TPPS Kapanewon Tepus, dalam sambutannya berharap kerja sama ini dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan masyarakat serta memberikan dampak positif dalam percepatan penurunan angka stunting. Berdasarkan alasan tersebut, TPPS Kapanewon Tepus menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan Ombudsman dalam memberikan layanan edukasi pencegahan stunting kepada masyarakat.
Kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan DIY dan TPPS Kapanewon Tepus diwujudkan melalui kegiatan sarasehan dan pelayanan publik untuk pencegahan stunting yang dilaksanakan pada 22-23 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di kompleks Kapanewon Tepus. Berbagai lembaga pelayanan masyarakat turut berpartisipasi, dengan jenis layanan yang diberikan meliputi:
1. Pemeriksaan Kesehatan (Puskesmas Tepus I)
2. Layanan Adminduk (Disdukcapil Gunungkidul)
3. Layanan Informasi (Dinas Sosial Gunungkidul)
4. Layanan Pengaduan dan Penerimaan Laporan (Ombudsman RI DIY)
5. Cek Status Kepesertaan, Perubahan Data, dan Informasi/Pengaduan (BPJS Kesehatan Gunungkidul)
6. Layanan Perpanjangan SIM (Polres Gunungkidul)
7. Layanan Edukasi Pencegahan Stunting (TPPS Kapanewon Tepus)
8. Layanan Perpanjangan STNK (Samsat Gunungkidul)
Dalam kegiatan sarasehan yang diikuti oleh remaja dari SMP Negeri I Tepus, narasumber dari TPPS Kapanewon Tepus, Dwi Listyandari, SIKom, MAP, menekankan pentingnya asupan gizi yang cukup sejak usia remaja, pencegahan anemia melalui konsumsi tablet tambah darah, menjaga kebersihan dan kesehatan dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta menghindari pernikahan dini. Pernikahan ideal disarankan pada usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Ia juga mengingatkan pentingnya bagi remaja laki-laki untuk tidak merokok karena paparan asap rokok berpotensi merusak kesehatan. Dengan demikian, remaja dapat tumbuh menjadi pribadi sehat dan mampu melahirkan anak yang sehat pula, sehingga terhindar dari risiko stunting.
Pada sesi lain, TPPS Kapanewon Tepus melalui Balai Penyuluhan KB menyelenggarakan layanan edukasi pencegahan stunting dengan memberikan berbagai informasi dan konsultasi terkait penanganan serta pencegahan stunting. Fokus edukasi mencakup penyebab keluarga berisiko stunting, atau yang lebih dikenal sebagai Keluarga Risiko Stunting (KRS). Beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko stunting antara lain:
1. Penggunaan sumber air minum yang tidak layak
2. Sanitasi yang buruk, misalnya tidak menggunakan jamban sehat
3. Kehamilan pada usia terlalu muda, yaitu istri berusia di bawah 20 tahun
4. Kehamilan pada usia terlalu tua, yaitu istri berusia di atas 35 tahun
5. Jarak kelahiran anak yang terlalu dekat (kurang dari 2 tahun)
6. Jumlah anak yang terlalu banyak (lebih dari 3 anak)
7. Pasangan Usia Subur (PUS) yang bukan peserta KB modern
Secara umum, pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan hasil kerja sama TPPS Kapanewon Tepus dengan Ombudsman RI DIY, terutama terkait edukasi pencegahan stunting, berjalan dengan baik. Pengunjung yang membutuhkan layanan umum dapat dilayani dengan lancar. Harapannya, melalui kegiatan ini, derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat, angka stunting menurun, dan tercipta masyarakat yang lebih berdaya saing, mewujudkan Generasi Emas 2045.(*)
0 Comments