AKRAB REMAJA, Inovasi Pencegahan Stunting Bagi Remaja di Kapanewon Semin

Oleh: Dra Lilih Eryani (Koordinator PKB Kap Semin)


Mukadimah

Pemerintah terus melakukan strategi untuk menurunkan angka prevalensi stunting, kondisi gagal tumbuh balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Salah satu strateginya adalah telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2018.

Terkait dengan itu, konvergensi dalam penurunan stunting harus diwujudkan. Konvergensi merupakan kunci untuk memastikan program-program intervensi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga berkontribusi pada penurunan prevalensi stunting. Sejalan dengan itu maka dilakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan konvergensi antar program terjadi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa, bahkan hingga ke tingkat rumah tangga.

Terdapat 8 aksi integrasi intervensi penurunan stunting, Aksi integrasi adalah instrumen dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam pencegahan dan penurunan stunting. Pelaksanaan intervensi gizi penurunan stunting terintegrasi membutuhkan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran rumah tangga 1000 HPK.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya kejadian stunting antara lain kurangnya asupan gizi, persoalan sanitasi dan permasalahan pola asuh. Selain itu juga kondisi Pasangan Usia Subur yang mengalami 4T, yaitu Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Dekat dan Terlalu Banyak saat hamil dan melahirkan bisa menjadi faktor resiko Stunting. Terkait dengan resiko Terlalu Muda, untuk itu pentingnya dimasifkan kembali kampanye program PUP.

Pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, dimana pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapu kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Tujuan Pendewasan Usia Perkawinan (PUP) diantaranya menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa, menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan dini, sampai di usia 21 tahun.

Dampak secara global dari perkawinan anak diantaranya adanya komplikasi pada saat hamil dan melahirkan anak, bayi yang lahir dari ibu di bawah 20 tahun hampir 2 kali lebih mungkin meninggal selama 28 hari pertama dibandingkan bayi yang lahir dari ibu beruisa 20-29 tahun, anak perempuan yang menikah lebih rentan terhadap kekerasan rumah tangga. Akibat yang timbul dari perkawinan anak dari sisi pendidikan, menyebabkan anak menjadi putus sekolah. Perempuan yang menikah sebelum 18 tahun paling banyak hanya menyelesaikan pendidikan SMP/sederajat (44,9%). 

Dari sisi kesehatan, akan meningkatkan kejadian angka kematian ibu (AKI), 4-5 kali peluang terjadinya kehamilan risiko tinggi, kontraksi rahim tidak optimal, kanker serviks, kejadian 2-5 kali berpeluang pre eklampsia, risiko lahir premature, peluang tertular penyakit menular seksual (PMS), meningkatnya angka kematian bayi (AKB), stunting, dan risiko berat badan bayi lahir rendah (BBLR). 

Dari sisi ekonomi, semakin banyaknya pekerja anak dengan upah rendah, sehingga menyebabkan kemiskinan. Perempuan yang menikah sebelum 18 tahun hampir 2x lebih banyak bekerja di pertanian dibanding yang menikah diatas usia 18 tahun. Dari sisi sosial, akan meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pola asuh salah ke anak, kesehatan mental dan identitas anak.

Menurut data KUA Semin, jumlah perkawinan usia dini atau perkawinan anak di wilayah Semin selama tahun 2022 ada 7 kasus.


Tujuan Kegiatan

Sesuai dengan namanya, AKRAB REMAJA menggunakan pendekatan pemberdayaan dengan cara merangkul remaja agar terlibat secara aktif, bukan pendekatan komando atau instruktif. Adapun tujuannya adalah:

1. Mendukung program percepatan penurunan stunting
2. Mengedukasi remaja agar memahami program Pendewasaan Usia Perkawinan
3. Mencegah dan mengurangi terjadinya kasus pernikahan dini di kapanewon Semin
4. Mendukung program Kesehatan Reproduksi Remaja
5. Menanamkan pemahaman tentang 1000 HPK bagi remaja
6. enjadi media sosialisasi menu bergizi seimbang untuk penanggulangan stunting
7. Menjadi media silaturahmi kegiatan bersama dinas/instansi/lembaga lintas sektor terkait kapanewon di kapanewon Semin


Bentuk dan Pelaksanaan Kegiatan

AKRAB REMAJA merupakan wadah atau kelompok remaja yang menyediakan Pelayanan Terpadu, Konseling dan Informasi serta Bimbingan Pra nikah.

Berbagai organisasi pemerintah mempunyai program dengan sasaran yang sama yaitu remaja. Dari BKKBN misalnya ada program Pusar Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), dari Kemetrian Agama juga ada program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Berawal dari ngobrol tentang upaya pencegahan stunting bagi remaja, maka kemudian disepakatilah oleh Tim Percepatan Penurunan stunting (TPPS) kapanewon Semin terutama dari unsur Penyuluh KB, Puskesmas dan KUA untuk mengintegrasikan kegiatan yang ada menjadi satu kegiatan terpadu dengan nama AKRAB REMAJA.

Pertemuan AKRAB REMAJA dilaksanakan sebualan sekali dengan melaksanakan penimbangan, pengukuran tinggi badan, berat badan, pemeriksaan HB dan Lila bagi remaja putri, penyuluhan dan atau bermain simulasi dengan materi seputar remaja terutama dalam upaya pencegahan stunting serta pemberian PMT untuk remaja.

Tahap awal, kelompok AKRAB REMAJA dibentuk di dua wilayah yaitu di padukuhan Lemahbang kalurahan Candirejo dan padukuhan Semin Wetan kalurahan Pundungsari.


Pengembangan Kelompok AKRAB REMAJA

Sebagai kelompok yang dipandang sangat strategis mendukung program pemerintah dalam upaya percepatan penurunan stunting yaitu pencegahan stunting bagi remaja, maka diharapkan kelompok bisa dibentuk di semua wilayah padukuhan atau paling tidak terbentuk satu kelompok di masing-masing kalurahan. Maka melalui momentum Launcing Inovasi AKRAB REMAJA oleh Bupati Gunungkidul serta penandatanganan komitmen bersama tentang dukungan kegiatan dalam upaya pencegahan bagi remaja pada tanggal 14 Maret 2023 oleh Lurah se kapanewon Semin harapannya pemerintah kalurahan bisa menjadikan kegiatan AKRAB REMAJA menjadi bagian dari program yang dianggarkan dan masuk dalam APBKal.


Hambatan dan Solusi

Hambatan: 
1. Untuk melaksanakan integrasi dari ketiga kegiatan, belum semua wilayah terbentuk kelompok-kelompok yang akan diintegrasikan.
2. Untuk mengakes penganggaran dana APBKal sudah terlambat karena APBKal tahun 2023 sudah ditetapkan pada akhir tahun 2022.


Solusi:
1. Membentuk kelompok AKRAB REMAJA di semua wilayah kalurahan dengan pendampingan dari lintas sektor terkait.
2. Mengupayakan peran serta semua kalurahan untuk mendukung keberadaan kelompok edukasi remaja melalui anggaran perubahan atau APBKal di tahun 2024.


Penutup

Upaya menurunkan angka stunting bukan merupakan hal sederhana dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Upaya yang kita lakukan saat ini tidak bisa hasilnya terlihat saat ini juga. Edukasi yang dilakukan dengan sasaran remaja saat ini hasilnya baru akan terlihat beberapa tahun kemudian setelah remaja menjadi orang dewasa yang kemudian menikah dan punya anak.

Seperti kita ketahui bersama bahwa stunting tidak bisa diobati. Anak yang menderita stunting hanya bisa diintervensi maksimal sampai usia dua tahun saja. Jadi mencegah lebih mudah dan lebih murah daripada mengobati.

Semoga dengan keberadaan kelompok AKRAB REMAJA benar-benar bisa berkontribusi nyata dalan peningkatan kegiatan edukasi remaja sehingga mereka menjadi generasi yang sehat dan berkualitas, benar-benar siap ketika memutuskan untuk melangkah ke jenjang berkeluarga dan memiliki keturunan yang sehat terbebas dari stunting.(*)
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine