(Koordinator PKB Ke.
Tepus)
Program
Keluarga Berencana yang ditangani oleh BKKBN yang dikumandangkan oleh Pemerintah sejak tahun
1970 pada Zaman Orde Baru, dengan semboyan, “Catur Warga”, untuk menuju
keluarga NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera). Sampai sekarang, program
Keluarga Berencana sudah berjalan hampir setengah abad yang memasuki era Reformasi
dengan keluarnya UU Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga. Disebutkan dalam UU tersebut, bahwa tugas dari BKKB tidak hanya menangani keluarga pasangan usia
subur saja, tetapi pembangunan keluarga secara
komprehensif, melalui program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga.) Pada Pasal 47 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pembangunan
keluarga melalui Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Kesejahteraan Keluarga.
Kebijakan
pembangunan keluaraga sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) dilaksanakan melalui
Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang diarahkan pada pemberdayaan
keluarga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan teraan keluarga untuk
memwujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri, dan anaknya, atau ibu dan
anaknya, atau ayah dan anaknya.
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama
dalam pembinaan tumbuh kembang anak, menanamkan nilai-nilai moral dan
pembentukan kepribadian anak.
Keluarga juga merupakan tempat belajar bagi anak
dalam diri dan kepribadiaanya yang merupakan makluk sosial dalam menghadapi
berbagai permasalahan dan pengaruh-pengaruh negatif di era globalisasi, apalagi pada saat ini
media sosial. Keluarga yang berketahanan dan tangguh mampu melaksanakan fungsi-fungsi
keluarga merupakan landasan sebagai menuju dan mewujudkan keluarga yang bahagia
sejahtera serta menjadikan keluarga berkualitas.
Keluarga berkualitas
adalah keluarga yang dalam menikah diawali dengan pendewasaaan usia perkawinan (PUP),
keluarga yang dapat mengatur kelahiran dengan jumlah anak dua, keluarga dapat
memenuhi pendidikannya, perekonomian keluarganya mapan serta keluarga dapat
menjalankan fungsi keluarga yang baik.
Sebagai salah satu indikator
keberhasilan pembangunan adalah semakin meningkatnya usia harapan hidup.
Sehingga, sehubungan dengan meningkatnya usia harapan hidup, maka semakin
bertambah banyak orang lanjut usia (lansia), yang terus meningkat dari tahun
ketahun.
Data Sensus Penduduk (SP) tahun
2010, bahwa angka lanjut usia sejumlah
7,93 % diperkirakan persentase proyeksi
penduduk lansia pada tahun 2025
sejumlah 12,65. Pada satu
sisi dengan jumlah yang besar menjadikan sumber daya yang dapat dimanfaatkan,
tetapi di sisi lain, dengan jumlah lansia yang sangat besar merupakan tantangan
dan perhatian dalam meningkatkan kualitas lansia.
Siapa Lansia?
Lanjut
usia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
adalah seseorang yang berusia 60 tahun ke atas. Namun di negara yang sudah
mapan dan maju memiliki standar hidup yang lebih baik dibidang ekonomi dam
kesehatan menggunakan batasan usia lanjut 65 tahun keatas. Menurut Haryono Suyono, di Indonesia katagori
lanjut usia dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok umur sebagai berikut :
a. Lansia muda : usia 60 - < 70 tahun
b. Lansia dewasa : usia 70 - < 80
tahun
c. Lansia paripurna : usia > 80
tahun.
Poin
penting yang harus ditekanan di sini, bahwa pembangunan ketahanan keluarga lansia dimulai dari usia lanjut 60 tahun
sampai menjelang kematian, yang bertujuan meningkatkan kualitas lansia dan
pemberdayaan dalam keluarga rentan sehingga mampu berperan dalam keluarga.
Siapa yang disebut
Lansia Tangguh ?
Lansia
tangguh adalah seseorang atau kelompok lansia yang mampu untuk beradaptasi
menghadapi proses penuaan seara positif, sehingga dalam mencapai mas
tuanya menjadi berkualitas di dalam lingkungan yang nyaman dan damai. Sehingga lansia tangguh tetap sehat baik seara fisik , sosial, dan mental melalui
siklus hidupnya, yang mandiri, aktif dan produktif.
9 Prinsip untuk mewujudkan
Lansia Tangguh
Dalam
mewujudkan lansia tangguh ada 9 (Sembilan) prinsip dasar, yaitu sebagai berikut;
2.
Persepsi
(pandangan) tentang lansia (negatif atau positif).
3.
Komitmen
(kesepakatan) dan kepedulian terhadap lansia.
4.
Potensi
lansia yang dapat digali.
5.
Produk
dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan Lansia.
7.
Tempat,
berupa lingkungan yang layak dan nyaman bagi Lansia dan semua golongan usia.
8.
Kebijakan
yang mendukung hak asasi lansia.
9.
Program
yang harus dilaksanakan yaitu melalui, “7 Demensi Lansia Tangguh”
Ketangguhan
Lansia dapat diukur melalui penerapan 7 dimensi Lansia Tangguh, yang terdiri
dari :
1. Dimensi spriritual.
2. Dimensi intelektual.
3. Dimensi fisik.
4. Dimensi emosional.
5. Dimensi sosial kemasyarakatan.
6. Dimensi profesional vokasional.
7. Dimensi lingkungan.
Pemberdayaan Lansia
menjadi Lansia Tangguh
Lansia
pada keluarga masyarakat kita dalam lingkungan budaya dan sistem kerabatan di
keluarga memiliki nilai emosional
sendiri yang tidak ternilai bandingannya. Imej kita dalam budaya Jawa
bahwa lansia merupakan pepunden yang
harus dihormati dan diprioritaskan. Sehingga kasih sayang anggota keluarga tercermin dari tindakan dan
perilaku keluarga sehari-hari bersama lansia, bahkan lansia diperlakukan secara
berlebihan di dalam keluarga, terkadang dibatasi gerak dan langkah lansia
sendiri, seperti halnya, tidak boleh bekerja, tidak boleh berkarya, tidak boleh
keluar rumah , tidak boleh mengikuti keluarga yang ada acara hajatan dan lain
sebagainya. Cukup untuk tinggal dirumah dengan fasilitas yang lengkap dan baik
untuk kehidupan lansia.
Tetapi, di sisi lain ada yang
terdapat lansia dibebani pekerjaan-pekerjaan
yang diluar bebannya, untuk mengasuh cucunya, dan lain sebagainya, sehingga lansia
tetap tinggal di rumah dan tidak boleh beradaptasi dengan lingkumgannya.
Tindakan keluarga yang demikian ini yang memperlakukan lansia seperti itu tidak
tepat, oleh karena itu sebagai wahana pembelajaran dibentuklah wadah BKL (Bina
Keluarga Lansia).
Kelompok BKL
Kelompok
Bina Keluarga Lansia (BKL) merupakan
wadah untuk menghimpun keluarga Lansia, yang sasaranya adalah meliputi:
1. Keluarga yang memiliki lansia, baik lansia
tersebut sebagai orang tuanya maupun lansia lain yang menjadi tangggung jawab
keluarga tersebut.
2. Keluarga yang keadaannya sudah lansia (suami dan istri sama sama lansia)
b. Sasaran tidak langsung:
1. Tokoh atau anggota masyarakat yang
peduli lansia.
2. Organisasi masyarakat atau LSOM yang
peduli lansia.
Dalam program BKL sangat diperlukan penggerakan
advokasi kepada LSOM , tokoh masyarakat
dan anggota masyarakat untuk peduli
berperan sebagai agen perubahan dan narasumber yang dapat mendukung dan
mensosialisasikan program BKL di lingkungannya. Adapun di dalam kelompok BKL
itu ada
kepengurusan dan kader, yang telah mempunyai tugasnya masing-masing dan
saling membantu diantara pengurus dan kader.
Kader
yang sudah dilatih atau
mendapatkan orientasi pembangunan keluarga lansia tangguh diberi kewenangan untuk melakukan penyuluhan dalam kelompok BKL. Dalam pertemuan kelompok BKL, kader dapat
meminta bantuan Penyuluh KB, dokter/petugas kesehatan Puskesmas, guru, PKK atau
narasumber lain yang sudah mendapatkan pelatihan atau orientasi pengembangan
keluarga lansia tangguh (PKLT).
Dalam pertemuan kelompok BKL anggota keluarga sasaran akan mendapatkan 9 (sembilan) macam materi tentang Pembangunan Keluarga Lansia
Tangguh, yang antara lain sebagai berikut:
1. pertemuan pertama, materi penyuluhan tentang kebijakan pembangunan
keluarga.
2. pertemuan kedua, materi penyuluhan
tantang konsep dasar lansia tangguh.
3. pertemuan ketiga, materi penyuluhan tentang pembangunan keluarga
lansia tangguh dimensi spiritual.
4. pertemuan keempat, materi penyuluhan tentang pembangunan keluarga lansia
tangguh dimensi intelektual.
5. pertemuan kelima sampai dengan
ketujuh, materi penyuluhan tentang pembangunan keluarga
lansia tangguh dimensi fisik.
6. pertemuan kedelapan dan kesembilan ,
materi penyuluhan tentang pembangunan
keluarga lansia tangguh dimensi emosional.
7. pertemuan kesepuluh, materi penyuluhan
tentang pembangunan keluarga lansia tangguh dimensi sosial kemasyarakatan.
8. pertemuan kesebelas dan kedua belas ,
materi penyuluhan tentang pembangunan keluarga lansia tangguh dimensi
professional dan okasional.
9. pertemuan ketiga belas, materi
penyuluhan tentang pembangunan keluarga lansia tangguh dimensi lingkungan.
Tenik Penyuluhan Kelompok BKL
Adapun
dalam setiap pertemuan kelompok yang merupakan kegiatan penyuluhan BKL dipimpin oleh salah satu kader atau ketua kelompok serta didampingi oleh
yang berkompeten, seperti dukuh, petugas kesehatan, penyuluh KB. Dalam kegiatan
penyuluhan BKL, kader akan melaksanakan pola tahapan sebagai berikut, dengan
susunan acara ada tiga bagian antara
lain:
a. Pembukaan
b.
Pembahasan
bagian inti; dan
c. Penutup
1. Pada bagian pembukaan dilaksanakan
kegiatan antara lain:
a. Pemeriksaan kesehatan sederhana
Pemeriksaan
sebaiknya dilakukan oleh petugas kesehatan setempat atau dari petugas kesehatan Puskesmas yang ada diwilayah kelompok BKL
atau juga kader yang sudah terlatih. Pemeriksaan sederhana meliputi ,
penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan, pemeriksaan denyut nadi
dan tekanan darah menggunakan tensimeter.
Dapat
juga apabila memungkinkan dilakukan tes asam urat, gula darah, kolesterol, dan
pemberian obat ringan bagi yang mengalami gangguan, serta konsultasi kesehatan.
Dalam
kegiatan senam ini merupakan kegiatan pemanasan dalam bentuk olah raga ringan
yang disesuaikan dengan kondisi lansia sebelum pertemuan dmulai penyuluhan di
kelompok BKL. Senam sebaiknya dipimpin oleh kader, keluarga lansia, lansia
anggota kelompok BKL secara bergantian, supaya kegiatan ini lansia tetap segar
bugar dan anggota kelompok BKL selalu mengikuti kegiatan penyuluhan di kelompok
BKL.
2. Bagian inti/pembahasan dan penyuluhan:
a. Kader
BKL memulai dengan membahas pekerjaan rumah (PR) yang diberikan kepada
anggota kelompok BKL pada pertemuan sebelumnya.
b. Kader memberikan waktu sejenak untuk
saling curahan hati (curhat) kepada peserta/anggota pertemuan apabila ada
permasalahan-permasalahan yang dihadapi baik oleh Lansia sendiri maupun keluarga
lansia. Kegiatan ini untuk memanfaatkan
waktu sambil menunggu anggota lain yang belum hadir. Kalau peserta anggota
kelompok sudah hadir semua tanpa ada terkecuali
pertemuan dilanjutkan pada pembahasan
bagian inti.
c. Kader menyampaikan penyuluhan bagian
inti:
1. Membahas topik baru dari materi program
BKL sesuai dengan pertemuan ke berapa atau melanjutkan topik pertemuan yang lalu
yang belum terselesaikan.
2. Pratek/demontrasi sesuai dengan topik
yang disampaikan (kalau memungkinkan bisa menggunakan media).
3. Penugasan pekerjaan rumah (PR) berupa
identifikasi atau pengamatan langsung
terhadap lansia oleh keluarga sesuai dengan pembelajaran pembahasan topik, yang
selanjutnya untuk dibahas pada pertemuan penyuluhan yang akan datang.
Kader
dalam menyampaikan penyuluhan menyiapkan materi
(bahan ajar) juga dapat
menyiapkan media atau alat bantu untuk dipakai dalam menyampaikan penyuluhan
sesuai dengan topik yang akan dibahas
yang telah tersedia dalam BKL Kit. Jika BKL Kit tidak ada atau belum tersedia
dibutuhkan kreativitas kader misalnya mencari
gambar – gambar atau bisa mendonwload lewat internet bisa juga kader
media partisipatif lain yang bisa mendukung pelaksanaan penyuluhan. Dengan
harapan dan keyakinan penyuluhan untuk
mewujudkan Lansia Tangguh melalui Kelompok BKL akan terwujud.(*)
DAFTAR PUSTAKA:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN (2014).
Seri Media Pembelajaran Pembinaan
Ketahanan Keluarga Lansia.
BKKBN (2014).
Lansia Tangguh Dengan Tujuh Dimensi.
BKKBN (2014).
Teknik Penyuluhan Pembangunan Keluarga
Lansia Tangguh Di Kelompok Bina Keluarga Lansia.
1 Comments
Wsuppdengnoska Carlos Boylan https://wakelet.com/wake/u63anEer51yI8vTqe6IEC
ReplyDeleteriwhigile