Pada
hari Senin (1/7), telah dilaksanakan
Rapat Koordinasi Program Faskes Swasta yang dilaksanakan di Ruang Bhakti Praja
DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul. Rapat dihadiri oleh bidan se-Kabupaten Gunungkidul dan petugas RR program
KKBPK se-Kabupaten Gunungkidul.
Rapat
dibuka oleh Muh Amirudin, SSos selaku
Kasi Dalduk DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul dengan berdoa bersama-sama,
yang dilanjutkan pengarahan Dra Dwi
Iswantini, Kepala Bidang Dalduk Dan KB DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul.
Dwi
mengatakan, bahwa klinik KB swasta sangat mendukung pencapaian peserta KB Baru,
namun selama ini pencapaian dari pelayanan klinik swasta semakin turun, oleh
sebab itu mari dalam pelayanan lewat Praktek Mandiri Bidan dan lewat Pelayanan
Klinik KB Swasta kita tingkatkan. Dwi meminta dalam penanganan administrasi dan
pelaporan ditertibkan, sehingga pelayanan peserta KB baru terlaporkan dan
dimohon setiap tanggal 5 setiap bulannya bisa terlapor.
Harapan
Dwi, semua petugas baik dari bidan dan PKB bekerjasama dengan kader bisa
mengetahui dan mendata bayi stunting, yang ini merupakan perhatian dari
pemerintah untuk ditangani, sehingga ke depannya tidak terjadi bayi stunting. Mengakhiri
sambutan Dwi meminta agar nanti dilanjutkan materi dengan narasumber Hj Budi
Astuti, AMd Keb, Ketua IBI ( Ikatan Bidan Indonesia ) Cabang Gunungkidul.
Budi
mengatakan bahwa selama ini Praktik Mandiri Bidan sudah membantu program KKBPK
di Gununugkidul, dan di Gunungkidul ada 14
klinik swasta yang punya ijin. Namun yang eksis terdaftar ada 30 Bidan
Praktik Mandiri yang punya izin yang sudah ready
kerja sama dengan BPJS. Untuk dokter keluarga, ada 13 yang tersebar di beberapa
Kecamatan di Gunungkidul yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Bidan yang
tidak bisa meminta alat obat kontrasepsi KB karena tidak bekerja sama dengan
BPJS, oleh karena itu di mohon bidan yang ingin diberikan alat obat kontrasepsi
KB secara langsung harus punya izin Bidan Praktek Swasta dan kerja sama dengan
BPJS. Demikian yang disampaikan Hj Budi.
Selanjutnya
disimpulkan oleh Dra Dwi Iswantini hasil kesepakatannya, yakni:
1. Praktik
Mandiri Bidan yang ingin mendapatkan alat obat kontrasepsi secara langsung
adalah yang kerjasama langsung dengan BPJS.
2. Praktik
Mandiri Bidan yang tidak kerjasama dengan BPJS bisa meminta alat obat
kontrasepsi KB lewat jejaring fasilitas kesehatan setempat atau di Puskesmas
wilayahnya.
3. Bagi
Bidan yang Praktik Mandiri Bidan ingin
mendapatkan alat kontrasepsi langsung dari DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul
agar memperbarui izin dan harus kerja sama dengan BPJS. Demikian kata Dwi dalam
mengakhiri dan sekaligus menutup Rapat
Koordinasi Faskes Kabupaten Gunungkidul.(*) [Edy Subambang, SSos, PKB Tepus]
2 Comments
NpistguKha_yo Eric Crossley https://wakelet.com/wake/lz4VUaISqU0WXOOYgSdsb
ReplyDeletethistnutcwortsu
Apistra0for_soNorth Las Vegas Scott Jones Everest
ReplyDeleteCyberLink PowerDVD
Avid Pro Tools
warenzasi