Upaya ini dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan seluruh pengampu kepentingan dan dibantu semua unsur masyarakat. Dengan begitu, harapannya bisa berhasil maksimal. Upaya pencegahan pernikahan usia dini dimulai sejak tahun 2013 dengan ditanda tanganinya MoU bersama lintas sektor, dilanjutkan dengan deklarasi kepala dusun se-Kecamatan Gedangsari. Banyak inovasi yang dilakukan untuk mengajak dan memotivasi masyarakat, sampai dengan adanya pemberian penghargaan Gedangsari Award yang diberikan setiap tahun. Penghargaan ini diberikan sejak tahun 2015. Ini merupakan penghargaan bagi desa yang mampu menekan pencegahan pernikahan usia dini selama 5 tahun dan 3 tahun berturut- turut.
Bertempat di Green Village Gedangsari, hari Kamis (12/4), Bupati Gunungkidul, Hj Badingan SSos, berkesempatan menyerahkan penghargaan Gedangsari Award tahun 2018 kepada Kepala Desa di wilayah kecamatan Gedangsari yang telah berhasil mempertahankan "nihil pernikahan dini" di wilayahnya.
Desa Mertelu berhasil mempertahankan selama 5 tahun berturut-turut, disusul kemudian Desa Watugajah 4 tahun, Desa Sampang 3 tahun, Desa Hargomulyo dan Desa Tegalrejo 2 tahun secara berturut-turut.
Acara di Green Village Gedangsari ini, selain dihadiri oleh Bupati Gunungkidul acara yang juga dihadiri oleh Asisten II Bidang Pemerintahan dan Perekonomian, Ir Anik Indarwati, MT, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo yang diwakilkan Kepala Bidang IKP, Bagian Protokol, Bagian Organisasi Setda, Bagian Kesra, Camat Gedangsari bersama Forkopimca, tokoh masyarakat, pelajar, segenap stakeholder dan masyarakat Kecamatan Gedangsari.
Pemberian penghargaan Gedangasari Award merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemerintah Daerah Gunungkidul, di mana desa-desa di wilayah Kecamatan Gedangsari telah berkomitmen untuk menekan angka pernikahan dini di wilayahnya masing-masing. Terhitung Sejak deklarasi pencegahan pernikahan dini ditandatangani bersama pada tahun 2012 sampai sekarang, masyarakat di Kecamatan Gedangsari tetap komit dan bekerja sama dengan semua unsur forkopimca dan stack houlder dari tingkat kecamatan, desa sampai ke tingkat dusun untuk terus berupaya menekan angka pernikahan dini.
Dalam sambutannya, bupati Gunungkidul mengatakan, bahwa “Pemerintah Gunungkidul berterima kasih dan memberikan apresiasi yang sangat besar kepada semua pihak di Gedangsari yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan kongkret terhadap pencanangan gerakan mencegah pernikahan usia dini. Saya katakan di sini, sebagai sebuah award, apa yang ada di Gedangsari merupakan satu satunya di Gunungkidul, kecamatan lain belum ada," kata Badingah yang kemudian disambut tepuk tangan meriah hadirin.
"Saya katakan di sini, sebagai sebuah award, apa yang ada di Gedangsari merupakan satu satunya di Gunungkidul, kecamatan lain belum ada," kata Badingah yang kemudian disambut tepuk tangan meriah hadirin. Lebih lanjut Bupati menyampaikan, bahwa melalui inovasi program Ayo Tunda Usia Menikah ini pula, kemarin upaya kita membuahkan hasil yang membanggakan, yakni dengan mendapatkan penghargaan TOP 99 Sinovik tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor ketetapan No 20 tahun 2017, atas judul “Inovasi Ayunda Si Menik (Ayo Tunda Usia Menikah)”, sebuah inovasi pelayanan publik yang diinisiasi oleh drg Dyah Mayun Hartanti di UPT Puskesmas Gedangsari II.
Badingah memaparkan, bahwa pada kompetisi 2017, tercatat ada 3.054 inovasi pelayanan publik yang terdaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Inovasi Publik (Sinovik). Kompetisi diselenggarakan mulai 20 April sampai dengan 5 Mei 2017. Saat ini KemenPAN-RB telah menetapkan Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017, terdiri dari 20 kementerian, 3 lembaga, 21 provinsi, 34 kabupaten, 15 kota, 2 BUMN, dan 4 BUMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul salah satunya.
Bupati juga menjelaskan bahwa gerakan "Ayunda Si Menik" (ayo tunda usia menikah) beserta lagunya merupakan suatu cara yang kreatif dan inovatif untuk promosi sekaligus edukasi masyarakat akan arti pentingnya mencegah pernikahan dini. "Ini sesuatu yang harus terus disosialisasikan dan dicontoh oleh kecamatan lain. Saya dengar, ternyata dengan Ayunda Si Menik ini sangat luar biasa. Karena dilihat dari beberapa desa mengalami penurunan perkawinan usia anak. Harapannya anak-anak menjadi generasi yang hebat, berkualitas, yang mempunyai daya saing dan berakhlak mulia. Itu harapan kita semua,” ujar Badingah.
Setelah penyerahan penghargaan Gedangsari Award, acara dilanjutkan dengan launching lagu "Ayunda Si Menik", yang ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Bupati dan penyerahan CD album Ayunda Si Menik oleh sang pengarang lagu, Drs H M Kamsun Shidiq, Kepala KUA Gedangsari.
Dalam sambutannya, Camat Gedangsari, Martono Imam Santoso, SIP, mengatakan bahwa walaupun lagu ini sudah tersebar se-Gunungkidul, namun baru sekarang di-launching, dan kita berharap mudah mudahan lagu ini nanti membawa manfaat untuk bersama.
Lagu “Ayunda Si Menik” merupakan karya Drs H Muhammad Kamsun yang merupakan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gedangsari. Lagu ini diciptakan untuk mengalihkan kejenuhan penyampaian himbauan untuk mencegah pernikahan usia dini yang biasanya disampaikan dengan metode ceramah. Kamsun mengatakan, bahwa bentuk kampanye pencegahan pernikahan usia dini yang efektif salah satunya dilakukan dengan menggunakan lagu.
Lebih lanjut Kamsun menjelaskan, bahwa ia menciptakan lagu ini pada akhir 2016. Saat itu sudah ada gerakan pencegahan pernikahan usia dini. Selama ini metode yang digunakan untuk sosialisasi adalah metode ceramah. Karena ia merasa metode ini menjenuhkan dan membosankan, akhirnya ia berinisiatif untuk membuat cara baru yaitu dengan lagu. Gayung bersambut, akhirnya lagu ini tersebar luas hingga banyak yang mengunggah di media YouTube, sehingga karya ini tidak hanya bisa dinikmati oleh masyarakat Gunungkidul tetapi juga oleh masyarakat yang lebih luas.(*)
[Reportase Purwadi & Sabrur Rohim, Gedangsari & Girisubo]
0 Comments