"Dari 65 orang PKB itu, ada 50 orang yang sudah mendapatkan SK alih-kelola ke Pusat yang dikeluarkan oleh BKN, dan dari 50 orang itu, 39 orang sudah ada SK penempatannya yang dikeluarkan oleh BKKBN Pusat. Sedangkan sisanya, 15 orang, belum turun SK-nya sama sekali, baik SK dari BKN maupun dari BKKBN," lanjut Bagdo.
Tetapi Bagdo mengatakan, bahwa 15 PKB tersebut tidak usah khawatir, karena ini hanya masalah teknis saja. Simpel saja cara berpikirnya, kata Bagdo, bahwa SK BKKBN itu di dalamnya tertulis acuannya antara lain adalah SK alih kelola dari Pemda ke Pusat. Sedangkan, sudah jelas bahwa dalam SK alih kelola Pemda ke Pusat, semua PKB lolos (65 orang).
Sementara itu, Kasubbid Perbendaharaan Belanja Gaji BKAD Gunungkidul, Emi Rofingah, SE, mengatakan bahwa terkait dengan belum turunnya SK baik alih kelola maupun penempatan bagi 15 orang PKB, maka 15 PKB tersebut pada Januari 2018 masih digaji oleh APBD. "Nanti kalau SK sudah turun dan gaji dari BKKBN Pusat sudah diberikan, 15 PKB tersebut harus mengembalikan gajinya ke kas APBD," kata Emi.
"Sedangkan bagi 50 PKB sisanya, akan diberikan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) oleh Pemda Gunungkidul," pungkas Emi.(*) [sabrur rohim & harwanto]
0 Comments