Mencegah Pernikahan Dini


Oleh: Sabrur Rohim, SAg, MSI*)

Beberapa waktu yang lalu dunia maya kita dikejutkan oleh aksi gantung diri yang dilakukan oleh seorang pria warga Jakarta. Hebohnya lagi, aksi tersebut ditayangkan secara langsung melalui aplikasi live streaming di sebuah situs media sosial. Jadi jelas tertayang, detik-detik ia mempersiapkan aksinya itu hingga akhirnya meregang nyawa. Penyebab aksi bunuh diri tersebut sesungguhnya sepele, yakni karena ditinggal pergi oleh sang istri tercinta. Sang pelaku bernama Indra, 36 tahun, sedangkan istrinya bernama DF, 33 tahun. Mereka telah menikah selama 17 tahun dan dikaruniai 5 anak. Jika dihitung, berarti saat mereka menikah dulu, Indra baru lulus SMA (19 tahun), sedangkan DF baru lulus SMP (16 tahun). Sebuah usia yang masih sangat muda untuk masuk ke jenjang perkawinan.
Dalam sejumlah media daring dipaparkan, kemungkinan besar penyebab aksi nekad Indra itu adalah stres dan depresi karena menghadapi kenyataan hidupnya yang pahit, dua di antaranya adalah soal pekerjaan dan perilaku DF yang dianggapnya ‘nakal’. Indra sering mengeluh pada tetangganya soal ojek online-nya yang belakangan ini sepi penumpang. Sang istri yang asli Palembang juga sering pergi entah ke mana meninggalkan dia dan anak-anak. Belakangan malah DF sering mengunggah foto diri di media sosial dengan tampilan yang modis dan “menggoda”. Pernah suatu kali DF tampil dengan dandanan rambutnya ala anak punk, sehingga Indra sampai berkomentar: “Nakalnya istriku”. 
Di hari naas itu, Indra dan DF terlibat cekcok sengit, sampai-sampai DF berencana membakar barang-barang. Penyebab cekcok itu, konon, adalah konten chatting di ponsel DF yang membuat Indra cemburu. Mereka sampai meminta ketua RT setempat untuk menengahi percekcokan tersebut. Di depan Pak RT, DF bertekad mau pisah (cerai) saja dari Indra. Pak RT menasehati mereka berdua agar dewasa dalam menghadapi masalah. Cekcok rumah tangga itu biasa, yang penting bagaimana bersikap dewasa dalam menyelesaikannya. Tetapi, DF tetap tak bergeming. Selepas dari rumah Pak RT, mereka pulang sendiri-sendiri. Diketahui, kemudian DF pergi, dan siangnya Indra mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Dalam pesan terakhirnya ia mengatakan bahwa ia cinta mati kepada DF, dan tayangan atau video bunuh dirinya itu adalah kenang-kenangan buat istrinya itu.
Kejadian yang tidak jauh berbeda pernah juga saya lihat sendiri, di desa binaan saya di pesisir pantai selatan di wilayah Gunungkidul. Ada seorang ibu muda, sebut saja Bunga, berusia 25 tahun, memiliki 4 orang anak yang masih kecil-kecil. Kok bisa? Bisa saja. Sebab, selepas lulus SD (13 tahun sebelumnya) Bunga sudah menikah. Karena alasan demi membatasi kehamilan (tidak ingin punya anak lagi), ia ikut program MOW atau tubektomi. Saya sendiri yang mengantar ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi tubektomi tersebut. Lama tak terdengar, sekira 3 tahun kemudian saya mendengar berita bahwa Bunga pergi ke Jakarta bersama seorang PIL (pria idaman lain), sementara ke empat anaknya ditinggalkan begitu saja di rumah, sebagian ikut bapaknya dan sebagian ikut neneknya.
Dua kasus di atas, di mana yang pertama menjadi isu nasional dan yang kedua hanya berskala lokal (pengalaman pribadi), seakan-akan menyiratkan sebuah pesan penting bagi kita tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan (PUP). Di banyak daerah, angka kasus pernikahan dini bukannya berkurang, tetapi malah kian bertambah. Dan, pada kenyataannya, banyak dari rumah tangga pernikahan dini ini berantakan dan tidak bertahan lama alias berujung perceraian.
Sebenarnya saya tidak terlalu heran jika DF dan Bunga dalam dua kasus di atas malah cuek dengan suami dan anak-anaknya dan (mungkin) lebih memilih bersenang-senang, memanjakan diri, atau bahkan melepaskan diri dari ikatan pernikahan sekalipun. Logika atau alasannya mungkin sebagai berikut.Pertama, secara psikologis, besar kemungkinan itu semua dilakukannya sebagai kompensasi atas hilangnya masa kanak-kanak mereka,diculik oleh peristiwa perkawinan dini. Bayangkan saja, selepas SD (kasus Bunga), atau selepas SMP (kasus DF), mereka harus kehilangan saat-saat bahagia mereka, masa-masa senang bermain bersama teman sebaya, dan tiba-tiba mendapati diri mereka sebagai istri dari seorang lelaki atau ibu bagi begitu banyak anak.
Kedua, di usia-usia itu (SMP sd SMA), mereka masih dalam masa-masa tumbuh kembang baik secara fisik maupun mental-psikologisnya, sehingga seharusnya proses ini tidak diganggu oleh kegiatan apa pun, misalnya kegiatan reproduksi (hubungan seks, hamil, melahirkan, menyusui).Itulah kenapa UU Perlindungan Anak (revisi terbaru tahun 2016) mengamanatkan agar orangtua tidak mengizinkan anaknya menikah sebelum usianya 18 tahun. Begitupun halnya BKKBN, yang menegaskan bahwa idealnya perempuan menikah setelah 21 tahun, dan laki-laki sesudah 25 tahun. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar mereka, terutama si perempuan (calon istri), bisa mengenyam pendidikan yang memadai (paling tidak lulus SMA), sehingga setidaknya ia telah memiliki kematangan baik secara intelektual, mental, maupun kejiwaan untuk menjadi seorang istri ataupun ibu; seseorang yang akan mendampingi suami dan mengasuh anak-anaknya.
Ada sebuah asumsi, bahwa rendahnya tingkat pendidikan seseorang secara umum akan berbanding lurus dengan rendahnya tingkat kematangan intelektual, mental, maupun kejiwaan. Ini kemudian akan berdampak pada tingkat kedewasaan seseorang dalam menghadapi dan mengelola masalah. Maka patut diduga, timbulnya keretakan rumah tangga dalam pasangan suami istri pelaku pernikahan dini (merujuk pada dua kasus di atas) sangat mungkin disebabkan oleh kekurangdewasaan dalam pikiran, sikap, dan tindakan ketika dihadapkan pada permasalahan pelik rumahtangga. Masalah dalam rumah tangga tentu ada, dan beraneka macam. Tetapi, yang terpenting adalah bagaimana cara pandang seseorang untuk menyelesaikannya. Tanpa kedewasaan bersikap, yang diambil adalah jalan-jalan penyelesaian masalah yang ngawur dan asal-asalan, tanpa menimbang dampaknyajauh ke depan. DF dan Bunga (dalam dua kasus di atas) mungkin hanya berpikir jangka pendek saja, yakni demi menuruti kesenangan dan ego pribadi; mereka tidak berpikir secara mendalam tentang, misalnya, bagaimana nasib anak-anak mereka (banyak dan masih kecil-kecil pula) tanpa kehadiran ibu?
Maka sangat tepat jika ditesiskan bahwa sebagian besar pernikahan dini berujung kepada perceraian.Kasus perceraian dari hari ke hari makin meningkat, bukannya turun. Sebut saja di Gunungkidul, yang rata-rata per bulannya ada 100-an lebih pengajuan gugatan cerai. Fakta ironisnya, dari akumulasi angka itu, pasangan pernikahan dini ikut berkontribusi secara signifikan.
Yang penting untuk kita renungkan adalah bahwa 90 persen lebih kasus pernikahan dini berawal dari KTD (kehamilan tidak diinginkan) yang dialami oleh remaja perempuan. Karena telanjur hamil, maka jalan satu-satunya adalah menikah, baik atas kehendak sendiri ataupun paksaan pihak lain (baca: orangtua), demi menutupi malu atau sekadar syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi si jabang. Jika awal mulanya adalah KTD, maka sesungguhnya dalam konteks ini mereka, pasangan muda pelaku nikah dini, bukan satu-satunya pihak yang pantas disalahkan. Banyak pihak lain yang juga bisa disalahkan. Ada orangtua yang abai terhadap pergaulan dan gaya hidup anak remaja mereka. Ada masyarakat yang permisif dan acuh tak acuh terhadap perilaku bebas remaja. Ada sekolah yang kurang maksimal dalam memberi pendidikan budi pekerti dan kesehatan reproduksi. Di sisi lain, institusi negara (yang anggarannya sampai ke tingkat desa) malah abai untuk memfasilitasi warganya, khususnya orangtua dan remaja, agar bisa mengakses wawasan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Anggaran-anggaran di tingkat desa (baca; ADD), misalnya, hampir sebagian besar terserap untuk kegiatan-kegiatan pembangunan fisik (gedung, tanggul, talud, jembatan, jalan, dll); sebaliknya, serapan dan untuk kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas SDM seperti penyuluhan dan pelatihan justru sangat minim, untuk tidak mengatakan tak ada sama sekali.

Maka, secara pribadi saya mengapresiasi langkah BPPM (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat) DIY yang per akhir Maret kemarin, hingga akhir tahun 2017 nanti, menggelar penyuluhan kesehatan reproduksi dan deklarasi pencegahan pernikahan dini secara bergilir di seluruh kecamatan dan sejumlah sekolah se-DIYogyakarta (4 kabupaten dan 1 kota), dengan melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder dari tingkat dusun hingga kecamatan. Langkah ini diambil tentu karena melihat kasus-kasus pernikahan dini di DIY sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan (apalagi untuk Gunungkidul, kasusnya tertinggi). Sehingga, dalam hal ini dibutuhkan kesadarandan aksi nyata dari semua pihak, serta sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah, baik dari sisi perencanaan kebijakanmaupun anggaran, untuk meminimalisir dan mencegahnya secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Kita semua berharap langkah ini membawa hasil, sehingga kasus-kasus pernikahan dini ke depan makin berkurang, dan syukur hilang sama sekali. Amien. Wallahu a’lam.(*)

*) Penulis adalah Penyuluh KB Kecamatan Girisubo, Gunungkidul
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine