PATBM, Model Perlindungan Anak yang Dibutuhkan



Oleh: Dra Rumi Hayati 
(Kabid PP&PA DP3KBPMD Kabupaten Gunungkidul)

Begitu marak berita di media cetak maupun elektronik tentang kekerasan yang terjadi pada anak-anak di dunia ini, termasuk di Indonesia. Berbagai bentuk kekerasan yang menimpa anak-anak dengan berbagi modus atau jenis kekerasan menjadikan keprihatinan kita semua. Konsep yang dimiliki  orangtua, saudara, ataupun orang dewasa yang beranggapan bahwa anak  adalah  aset ataupun  hak milik yang dapat diperlakukan sewenang-wenang termasuk mendapatkan pukulan, hujatan ataupun bentuk kekerasan lain menjadikan  kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan anak merupakan suatu kebiasaan yang dianggap sah-sah saja.
            Berbicara masalah anak, yang dimaksudkan anak dilihat dari faktor umurnya bukan dari segi fisik semata.  Anak menurut pasal 1  UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kekerasan pada anak di lingkungan tempat tinggal, sekolah dan aktivitas bermain meningkat signifikan setiap tahunnya.  Hasil ini diperoleh  dari data pemantauan KPAI dari  tahun 2011 hingga 2014 tentang kasus kekerasan pada anak. Tahun 2011 tercatat 2.178 kasus, 2012 tercatat 3.512 kasus, 2013 tercatat 4.311 kasus dan 2014 tercatat hingga 5.066 kasus.
Berita di media sosial, baik elektronik maupun cetak  membuat semakin miris, nasib-nasib anak-anak kita seperti diujung tanduk. Sedangkan anak merupakan aset masa depan, mereka adalah generasi penerus bangsa, ditangan merekalah keberlanjutan bangsa dan negara ini   di masa yang akan datang. Dengan jumlah anak yang hampir 30% dari jumlah penduduk menjadikan kekerasan terhadap anak menjadi isu sentral untuk mendapatkan penyelesaiannya. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan tentang perlindungan anak, demikian juga ada banyak lembaga-lembaga baik provit maupun non provit, milik pemerintah maupun swasta yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak namun selama ini dirasa masih kurang berhasil.
Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan bahwa    keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan  yang  memadai  kepada  anak.
Selama ini layanan yang diberikan lebih cenderung setelah terjadinya kekerasan atau penanganan terhadap korban maupun pelaku, sementara upaya untuk pencegahan terjadinya kekerasan masih sangat kurang.  Sudah saatnya kita mendorong  dan meningkatkan peran serta  masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak-anak dan mencari model atau pola yang terbaik untuk menyelamatkan anak-anak dari kekerasan dan memberikan perlindungan pada anak-anak. Pemerintah melihat situasi seperti ini tanggap akan keadaan sehingga melalui Kementerian PPPA coba menginisiasi model perlindungan anak melalui strategi gerakan masyarakat di wilayah tertentu secara terpadu yang dikenal dengan Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Hak-hak Anak
Di depan telah disampaikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak justru dilakukan oleh-oleh orang terdekatnya dalam hal ini keluarga, ayah, ibu, kakak atau saudara lain yang tinggal serumah. Banyak yang tidak menyadari bahwa kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan dalam keluarga terhadap anak adalah bentuk dari kekerasan. Misalnya bentakan, ancaman, tamparan, cubitan, pemaksaan kehendak pada anak, dan masih banyak lagi yang kesemuanya adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Seperti kita ketahui bahwa anak-anak pun memiliki hak-hak seperti layaknya orang dewasa. Negara-negara Peserta/Penandatangan Hasil Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November tahun  1989, mendeklarasikan menghormati dan menjamin hak-hak  setiap anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orangtua anak atau pengasuhnya yang sah.
Berdasarkan Konvensi tersebut, terdapat  10  (sepuluh) hak yang wajib diberikan orangtua untuk anak yaitu:
1.      Hak untuk bermain
2.      Hak untuk mendapatkan pendidikan
3.      Hak untuk mendapatkan perlindungan
4.      Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
5.      Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
6.      Hak untuk mendapatkan makanan
7.      Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
8.      Hak untuk mendapatkan rekreasi
9.      Hak untuk mendapatkan kesamaan
10.  Hak untuk berperan dalam pembangunan

Sebagai orangtua, ketika hak-hak anak ini telah terpenuhi, agar juga mengajarkan kepada anak bahwa kewajiban anak adalah menghormati orangtua, guru, orang lain, dan juga bangsa dan negara. Sudahkah hak-hak anak kita ini terpenuhi? Itulah yang perlu direnungkan pada diri kita sebagai orang tua.
Negara Indonesia telah mendedikasikan diri untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dengan memberikan perlindungan terhadap anak secara khusus melalui UU No. 34 Tahun 2015  tentang Perlindungan Anak, secara substansial sudah cukup mengakomodir hak-hak anak untuk dijadikan dasar yuridis dalam memberikan pemenuhan perlindungan terhadap anak. Namun meningkatnya berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak di Indonesia dari tahun ketahun, menunjukkan bahwa Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak, hal ini dikarenakan orientasi yang diberikan adalah pelayanan saat anak menjadi korban kekerasan.
Faktor penyebab meningkatnya pelanggaran terhadap hak anak karena beragam pemicu. Misalnya, lemahnya pemahaman keluarga, orangtua, masyarakat, dan pemerintah terhadap hak-hak anak; kurangnya pemahaman orang tua terhadap pola pengasuhan yang anti kekerasan, masih berlakunya anggapan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan  orangtua adalah hal yang sudah seharusnya, meskipun itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak, dan masih banyak lagi praktek-praktek kebiasaan di dalam keluarga mauoun masyarakat yang menerima dan  membiarkan terjadinya kekerasan pada anak-anak kita.  
            Untuk memutus mata rantai pelanggaran terhadap hak anak perlu upaya yang sungguh-sungguh dengan mendorong keterlibatan masyarakat, pemerintah atau negara, melalui program prioritas dan berkesinambungan,  melalui program pencegahan dan deteksi dini.

Kekerasan pada anak-anak
Tanpa kita  sadari  sebagai orangtua mungkin kita pernah melakukan kekerasan pada anak anak kita. Atau, kita sendiri mungkin pernah mengalami kekerasan saat masih kecil. Dampak kekerasan ini bisa berkepanjangan, bahkan bisa memengaruhi bagaimana anak kita  mengasuh anaknya kelak. Tidak menutup kemungkinan bahwa anak yang pernah mengalami kekerasan atau pelecehan bisa menjadi orangtua yang melakukan kekerasan/pelecehan semacamnya kepada anaknya kelak. Atau dengan kata lain seseorang  tadinya sebagai korban kekerasan akan menjadi pelaku, siklus ini sangat mungkin terjadi. Penelitian telah menunjukkan bahwa sekitar sepertiga dari anak korban kekerasan dapat menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.
Beberapa kejadian yang dialami oleh anak-anak yang menjadi pendukung terjadinya ini adalah:
1. Kekerasan dilakukan sejak dini.
2. Kekerasan dilakukan dalam waktu yang lama.
3. Kekerasan dilakukan oleh orang yang berhubungan dekat dengan korban, misalnya orangtua dan kekerasan yang dilakukan sangat berbahaya bagi anak

Namun tidak selamanya anak korban kekerasan menjadi orangtua yang juga melakukan kekerasan kepada anaknya kelak. Ada juga anak korban kekerasan yang menyadari bahwa apa yang ia terima bukanlah hal baik. Sehingga, pada akhirnya ia termotivasi untuk tidak melakukan hal yang sama seperti yang ia terima dan justru lebih melindungi anak-anak mereka dari kekerasan.
            Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
            Menurut WHO, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melal aikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut.  
Dengan demikian kekerasan pada anak bukan hanya meliputi kekerasan fisik atau pelecehan seksual, tapi bisa lebih dari itu. Perilaku penelantaran orangtua terhadap anaknya juga termasuk salah satu bentuk kekerasan pada anak.
Ada baiknya kita  mengenali bentuk-bentuk kekerasan pada anak :
·         Kekerasan fisik. Terkadang, mungkin orangtua dengan sengaja melakukan kekerasan pada anak dengan maksud untuk mendisiplinkan anak. Namun, cara untuk mendisiplinkan anak sebenarnya tidak selalu harus menggunakan cara-cara fisik yang menyakitkan anak.
·         Kekerasan emosional. Kekerasan pada anak tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk yang menyerang mental anak. Meremehkan atau mempermalukan anak, berteriak depan anak, mengancam anak, mengatakan bahwa ia tidak baik atau anak buruk, termasuk kontak fisik (seperti memeluk dan mencium anak) yang jarang diberikan orangtua pada anak, merupakan contoh-contoh dari kekerasan emosional pada anak.
·         Kekerasan seksual. Ternyata, kekerasan atau pelecehan seksual tidak hanya dalam bentuk kontak tubuh. Tapi, mengekspos anak pada situasi seksual atau materi yang melecehkan secara seksual walaupun tidak menyentuh anak, termasuk dalam kekerasan atau pelecehan seksual.
·         Penelantaran anak. Kewajiban orangtua adalah memenuhi kebutuhan anaknya. Tidak menyediakan kebutuhan dasar anak, seperti makanan, pakaian, kesehatan, dan pengawasan, termasuk dalam bentuk penelantaran anak. Seringkali, perilaku ini mungkin tidak disadari.
Anak korban kekerasan harus diberi tahu bahwa apa yang ia terima merupakan hal yang salah dan tidak baik dilakukan, sehingga ia tidak akan berlaku seperti itu kepada siapapun. Anak juga tidak boleh disalahkan terhadap kekerasan yang diterimanya, sehingga trauma anak tidak bertambah buruk dan lebih cepat pulih. Banyak korban yang dapat mengatasi traumanya dengan dukungan emosional dari orang terdekat atau terapi keluarga, sehingga mereka menyadari bahwa kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Anak korban kekerasan bisa diedukasi, diberikan pendampingan, dan terapi untuk memulihkan kondisi psikisnya. Saat sudah memasuki usia dewasa, anak korban kekerasan juga bisa mengikuti kelas parenting dan kelompok pendukung pengasuh untuk belajar bagaimana cara baik mengasuh anak.

Perlindungan terhadap anak
            Untuk menyelamatkan anak-anak dari segala tindakan kekerasan tidak bisa ditimpakan pada satu pihak saja meskipun secara kaidah  hukum, warga negara dan  negaralah yang bertanggungjawab  melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia.  Sesuai Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan anak wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknyamoleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Seberapa jauhkah upaya yang telah dilakukan masing-masing kompenen tersebut? Apakah masing-masing komponen telah melaksanakan ketugasannya dengan tepat sasaran?
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di dalam konvensi hak anak terdapat empat prinsip umum (general principles), salah satu diantaranya adalah non diskriminasi artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam konvensi hak anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun
Beberapa penerapan program pemerintah yang dapat kita lihat seperti kota layak anak, forum anak, GN-AKSA (Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak) masih kurang efektif dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan pada anak. Kebijakan Pemerintah yang selama ini berjalan lebih berfokus pada penanganan  keluarga dan  anak-anak yang rentan dan beresiko atau sudah menjadi korban kekerasan.
Saat ini yang perlu dipikirkan dan dilakukan adalah bagaimana masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan kekerasan. Sementara program terkait dengan penguatan tatanan sosial seperti norma sosial, sikap dan prilaku serta memperkuat keterampilan orang tua dan menyadarkan masyarakat tentang dampak buruk dari kekerasan terhadap  anak  masih  sangat  minim.
Melihat situasi yang demikian Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mencoba mencari solusi dengan mengubah strategi berupa penguatan masyarakat agar  lebih berperan aktif terhadap upaya pencegahan kekerasan, dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perobahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan  kepada  anak melalui Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM merupakan suatu gerakan yang dilakukan secara terkoordinasi oleh berbagai elemen/komunitas/kelompok   secara bersama-sama di suatu wilayah tertentu (desa) untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Komunitas/kelompok  yang ada di masyarakat adalah organisasi/lembaga-lembaga yang telah terbentuk di masyarakat, misalnya PKK, Karang Taruna, Kelompok-kelompok Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Balita,  Posyandu, Kelompok Ibadah, Forum Anak, dll.  Prinsip dasar dari gerakan ini adalah:
1. Bagaimana masyarakat bersama-sama mencegah kekerasan, dan
2. Bagaimana masyarakat menanggapi kekerasan yang terjadi.
Sebagai upaya untuk mencegah kekerasan termasuk di dalamnya segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak melalui:
1.  Memberikan informasi, sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan atau mengabaikan kekerasan
2. Membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach)
3. Meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam  mencegah kekerasan.
            Menanggapi kekerasan mengacu pada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku anak. Upaya ini dilakukan dengan melalui jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku, dan anak dalam risiko.
 Titik berat dari kegiatan PATBM adalah kegiatan promotif dan pencegahan untuk menghindari terjadinya kekerasan. Upaya untuk promosi dan pencegahan ini dilakukan dengan tujuan:
1. untuk membangun norma anti kekerasan,
2. memampukan orang tua untuk mengasuh anak yang jauh dari nilai kekerasan dan
3. memampukan anak untuk bisa melindungi dirinya dari kemungkinan kekerasan yang terjadi.
Oleh karena ini merupakan kegiatan yang terpadu, maka kegiatan PATBM perlu mengarah juga pada kegiatan yang bersifat pengenalan terhadap terjadinya kekerasan dan upaya untuk menolong korban kekerasan serta memulihkan korban kekerasan yang terjadi. Kegiatan PATBM di desa/kalurahan atau dusun/RW/RT pada hakekatnya mengacu pada tujuan PATBM yang secara ringkas mencakup kegiatan yang bertingkat sesuai dengan sasarannya  yaitu aak-anak, keluarga dan masyarakat:
1. Tingkat anak-anak: kegiatan yang diarahkan untuk memampukan anak melindungi hak-haknya, termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi. Kegiatan ini bisa berupa kegiatan keagamaan, kegiatan kreatif dan rekreatif, kegiatan pendidikan termasuk juga pengembangan forum anak.
2. Tingkat keluarga: kegiatan ini diarahkan untuk memampukan orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak. Kegiatan ini bisa merupakan kegiatan sarasehan orang tua, berbagi pengalaman pengasuhan di antara orang tua atau peningkatan ketrampilan pengasuhan anak
3. Tingkat komunitas atau masyarakat desa: kegiatan ini diarahkan untuk membangun dan memperkuat sebuah norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut. Kegiatan bisa dilakukan dengan sarasehan dan sosialisasi yang diikuti oleh warga masyarakat atau mengembangkan kebijakan lokal tentang penguatan perlindungan anak misalnya dengan pengawasan bermain, pengembangan rumah singgah bagi anak sekolah, dan lain-lain.
Untuk menjamin keberlanjutan gerakan ini maka diperlukan pengorganisasian PATBM , terdapat 6 komponen yaitu:  (a) regulasi dan tata kelola organisasi, (b) pendanaan, (c) informasi, (d) sumber daya manusia, (e) perlengkapan/ logistik, dan (f) mobilisasi partisipasi masyarakat. Semua komponen pengelolaan tersebut berlangsung di tingkat pusat, provinsi, dan kota/kabupaten dalam rangka persiapan dan pemberian dukungan untuk pengembangan PATBM, serta di tingkat desa/kelurahan/ RW/RT dalam rangka persiapan operasional dan pelaksanaan PATBM. Dengan melaksanakan fungsi penggerakan yang mempertimbangkan 6 komponen di atas, maka diharapkan kegiatan PATBM akan berjalan dengan terencana dengan dukungan sumber daya yang ada di desa untuk menjamin pelaksanaan yang lancar dan berkelanjutan serta bisa dimanfaatkan oleh anak-anak, keluarga dan masyarakat itu sendiri

Penutup
1. Berbagai lembaga bergerak di perlindungan anak terhadap korban kekerasan  yang  didirikan Pemerintah maupun swasta  hingga saat ini belum mampu menurunkan angka kekerasan terhadap anak.  Situasi ini lebih dikarenakan masyarakat belum berpartisipasi secara aktif dalam perlindungan anak. Terkait dengan hal tersebut Kementerian PP&PA menginisiasi lahirnya sebuah strategi gerakan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa atau kelurahan).  Melalui PATBM ini diharapkan masyarakat dapat mengenali, menelaah dan mengambil insiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada di lingkungannya secara mandiri. 
2. PATBM bukan merupakan kegiatan perlindungan anak yang baru atau menggantikan kegiatan perlindungan anak yang sudah ada, tetapi diarahkan untuk memperkuat struktur perlindungan anak lokal yang telah ada. Misalnya sebuah kegiatan perlindungan anak yang ada di suatu desa atau kelurahan saat ini berfokus pada kegiatan anak-anak, maka kegiatan ini bisa diperkuat dengan mengembangkan kegiatan untuk orang tua dan masyarakat.
3.  Titik  berat dari kegiatan PATBM adalah kegiatan promotif dan pencegahan untuk menghindari terjadinya kekerasan. Upaya untuk promosi dan pencegahan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun norma anti kekerasan, memampukan orang tua untuk mengasuh anak yang jauh dari nilai kekerasan dan memampukan anak untuk bisa melindungi dirinya dari kemungkinan kekerasan yang terjadi. Oleh karena ini merupakan kegiatan yang terpadu, maka kegiatan PATBM perlu mengarah juga pada kegiatan yang bersifat pengenalan terhadap terjadinya kekerasan dan upaya untuk menolong korban kekerasan serta memulihkan korban kekerasan yang terjadi.(*)
0 Viewers

Post a Comment

0 Comments

The Magazine